• Jl. Tentara Pelajar No. 1, Bogor 16111
  • (0251) 8384105; WA: 085282566991
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan PPID
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
1799 dilihat       25 Juli 2024

Standar Kunyit untuk Menjamin Keamanan Produk Berbasis Herbal

Pada tahun 2023 produksi kunyit Indonesia mencapai 205,65 ribu ton dan nilai ekspornya mencapai USD8,47 juta. Hal ini menunjukkan potensi besar kunyit sebagai komoditas unggulan Indonesia. 

Kunyit umumnya digunakan sebagai bahan baku pada industri jamu, industri kosmetik, dan bahan untuk bumbu masakan. Oleh karena itu, diperlukan standar yang mengatur kualitas dan keamanan kunyit. 

Indonesia sendiri telah memiliki beberapa standar tentang kunyit, seperti Farmakope Herbal Indonesia dan SNI 7953:2014 Kunyit. Namun, SNI ini telah berumur 10 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan teknologi terkini.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan melalui Komite Teknis 65-18 Perkebunan melaksanakan Rapat Teknis 1 RSNI kunyit secara daring pada hari Kamis, 25 Juli 2024. 
Rapat dihadiri oleh Kepala PSI Perkebunan, Ketua dan Anggota Komite Teknis 65-18 Perkebunan, perwakilan BSN, konseptor dan Sekretariat Komtek 65-18.

Saat memberikan arahan, Kepala PSI Perkebunan, Kuntoro Boga Andri, S.P., M.Agr. Ph.D menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder agar SNI ini menjadi standar kualitas yang disepakati bersama. Tujuannya adalah agar SNI ini dapat diaplikasikan di lapang dan meningkatkan nilai tambah kunyit.

Prev Next

- PRMP Perkebunan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kementan Perkuat Pengawalan Program dan Bantuan Pertanian Melalui BRMP di 38 Provinsi
    29 Mei 2026 - By PRMP Perkebunan
  • Thumb
    Kementan Perkuat Penerapan Teknologi Adaptif Hadapi Musim Kemarau 2026
    26 Mei 2026 - By PRMP Perkebunan
  • Thumb
    Benih Tebu Varietas AAS Dikembangkan di Blitar, Menjadi Unggulan di Era Mentan Amran
    26 Mei 2026 - By PRMP Perkebunan
  • Thumb
    BRMP Perkebunan Serahkan 2.000 Benih Kopi Arabika di Banjarnegara
    25 Mei 2026 - By PRMP Perkebunan
  • Thumb
    Kementan Pastikan 39.861 Bibit Kelapa di Sulut Siap Disalurkan ke Petani
    21 Mei 2026 - By PRMP Perkebunan

tags

Agrostandar Kunyit RSNI

Kontak

(0251) 8384105; WA: 085282566991
(0251) 8336194
[email protected]

Jl. Tentara Pelajar No. 1
Bogor 16111 - Jawa Barat
Indonesia
16111

website: https://perkebunan.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan. All Right Reserved