Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian (PRMP) Perkebunan melaksanakan Deregulasi Kebijakan sebagai salah satu langkah penting dalam agenda Reformasi Birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih sederhana, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku sektor pertanian.
Deregulasi dilakukan melalui peninjauan, penyederhanaan, hingga pencabutan peraturan atau prosedur yang dinilai tidak relevan, berbelit, atau menghambat inovasi. Langkah ini memastikan kebijakan yang berlaku lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan kondisi lapangan, dan tuntutan pelayanan publik yang cepat serta tepat sasaran.
Dengan deregulasi kebijakan yang tepat, PRMP Perkebunan berupaya mengurangi beban administrasi, mempercepat proses layanan, dan membuka ruang lebih luas bagi kolaborasi dengan berbagai pihak, sehingga percepatan modernisasi pertanian dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.
| a. | Harmonisasi penyusunan produk hukum |
| b. | Pengembangan dan implementasi sistem hukum online |
| c. | Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) |
| d. | Penyederhanaan regulasi (Omnibus Law) |
| e. | Pengembangan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum |
| f. | Digitalisasi produk hukum |