Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian (PRMP) Perkebunan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Silahkan di klik: Tutorial Mengajukan Permohonan Layanan Informasi Publik dalam bahasa isyarat