PROSEDUR PERMOHONAN

Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian (PRMP) Perkebunan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

 

Silahkan di klik: Tutorial Mengajukan Permohonan Layanan Informasi Publik dalam bahasa isyarat

 

No Nama/ Judul Tahun File
1 Prosedur Layanan Perpustakaan Fisik dan Elektronik 2025
2 Prosedur Layanan Penerbitan/ Publikasi 2025
3 Prosedur Layanan Kunjungan Agroedukasi 2025
4 Prosedur Layanan Konsultansi dan Rekomendasi Bidang Perkebunan 2025
5 Prosedur Layanan Magang/Bimbingan/PKL Siswa atau Mahasiswa 2025