BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi: Persediaan; Tanah; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; Konstruksi dalam Pengerjaan; Aset Tak berwujud, Aset Kemitraan dengan pihak kertiga serta aset lain-lain.
BMN terbagi menjadi 3 kelompok yaitu: BMN berupa Persediaan, BMN berupa Aset Tetap dan BMN berupa Aset Tidak Berwujud. Penyajian aset tetap pada instansi pemerintah diatur dalam PP No. 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dinyatakan pada PSAP No.07 tentang Akuntansi Aset Tetap, yang berbasis akrual.
Halaman ini berisi informasi mengenai pengelolaan Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki dan dikelola oleh Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian (PRMP) Perkebunan. Pengelolaan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk memastikan pemanfaatannya optimal dalam mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, dan modernisasi teknologi pertanian.
Melalui menu ini, pengunjung dapat mengetahui jenis, jumlah, dan status pemanfaatan BMN yang digunakan PRMP Perkebunan, termasuk sarana dan prasarana penelitian, peralatan teknologi pertanian, laboratorium, serta fasilitas pendukung lainnya. Informasi ini dihadirkan sebagai wujud komitmen PRMP Perkebunan terhadap tata kelola aset negara yang baik (good governance) dan mendorong pemanfaatan aset secara efektif untuk kemajuan pertanian Indonesia.