BRMP Perkebunan Bahas Penyempurnaan RSNI Kopra dan Tembakau untuk Cerutu
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan melaksanakan Rapat Teknis (Ratek) 1 Komite Teknis 65-18 Perkebunan dalam rangka pembahasan revisi RSNI Kopra dan Tembakau untuk Cerutu, Kamis (3/9/2026), secara hybrid di Gedung Display BRMP Perkebunan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BRMP Perkebunan sekaligus Ketua Komtek 65-18 Perkebunan, Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si. Dalam arahannya, disampaikan bahwa revisi standar diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, regulasi, serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Pembahasan RSNI Kopra menitikberatkan pada penyempurnaan klasifikasi dan persyaratan mutu, pengemasan, dan penandaan, dengan tetap mengakomodasi kondisi dan kemampuan petani serta kebutuhan industri dan ekspor.

Sementara itu, revisi RSNI Tembakau untuk Cerutu difokuskan pada penyusunan persyaratan mutu umum dan khusus bagi komponen penyusun cerutu yaitu wrapper (dekblad), binder (omblad), dan filler baik mutu fisik maupun kimiawi. Penyusunan ini bertujuan agar Indonesia memiliki acuan standar untuk penilaian kesesuaian terhadap bahan baku cerutu dari jenis dan lokasi manapun. Sehingga, diharapkan standar ini mampu menjaga konsistensi mutu, mengakomodasi kepentingan petani dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya saing tembakau cerutu Indonesia di pasar global.

Melalui kolaborasi antara komite teknis, konseptor, BSN, akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan petani, hasil Ratek 1 diharapkan menjadi langkah penting menuju penyempurnaan RSNI dan tahapan penetapan SNI yang adaptif, aplikatif, dan mendukung daya saing komoditas perkebunan Indonesia.