INFORMASI SERTA MERTA

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

 

Ada kalanya informasi-informasi yang tidak secara lugas ditetapkan dalam UU KIP maupun Perki 1/2010 juga termasuk ke dalam kategori ini berdasarkan interpretasi secara luas, seperti informasi yang termasuk dalam rencana gangguan terhadap utilitas publik, misalnya: (1) Informasi mengenai diliburkannya layanan informasi publik, dikarenakan libur nasional ataupun cuti bersama; (2) Informasi mengenai perubahan domain alamat situs dan media sosial; (3) dan lain-lain

 

No Nama/ Judul Tahun File
1 Sistem Peringatan Dini Bencana 2026 2026
2 Pengumuman Libur Lebaran 2026 2026
3 Jadwal Perubahan Pelayanan WFH 2026 2026
4 Prosedur Evakuasi BRMP Perkebunan 2026
5 Jadwal Pelayanan Ramadhan 2026 2026
6 Nama Baru Akun Medsos 2025
7 Pengumuman terkait Transformasi Website tahun 2025 2025
8 Informasi Perubahan Alamat Website 2025