Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Ada kalanya informasi-informasi yang tidak secara lugas ditetapkan dalam UU KIP maupun Perki 1/2010 juga termasuk ke dalam kategori ini berdasarkan interpretasi secara luas, seperti informasi yang termasuk dalam rencana gangguan terhadap utilitas publik, misalnya: (1) Informasi mengenai diliburkannya layanan informasi publik, dikarenakan libur nasional ataupun cuti bersama; (2) Informasi mengenai perubahan domain alamat situs dan media sosial; (3) dan lain-lain