BRMP Perkebunan Bahas Penyempurnaan RSNI Tembakau untuk Cerutu
Bogor, 28 September 2026 — Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Perkebunan menyelenggarakan Rapat Teknis 2 dalam rangka pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Tembakau untuk Cerutu Komite Teknis 65-18 Perkebunan secara hybrid di Gedung Display BRMP Perkebunan, Senin (28/9/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua Komite Teknis 65-18 Perkebunan, Dr. Ir. Evi Safitri Iryani, M.Si., dan diikuti oleh perwakilan BRMP Perkebunan, anggota Komite Teknis, tim konseptor, sekretariat, serta pemangku kepentingan terkait.

Rapat Teknis 2 merupakan tindak lanjut dari Rapat Teknis 1 yang telah dilaksanakan pada 3 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan RSNI Tembakau untuk Cerutu, khususnya untuk membahas dan menyempurnakan draf berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam pembahasan, tim konseptor menyampaikan hasil penyempurnaan draf yang telah dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari petani, industri cerutu, lembaga tembakau, dan eksportir. Pembahasan mencakup sejumlah aspek dalam rancangan standar, termasuk persyaratan mutu, metode pengujian, acuan yang digunakan, serta penyempurnaan redaksional dan lampiran.

Melalui rapat tersebut, peserta memberikan masukan dan menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap draf RSNI. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bahan bagi tim konseptor untuk melakukan perbaikan dan finalisasi dokumen sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses penyusunan standar.

Rapat Konsensus dijadwalkan pada minggu keempat Oktober 2026 sebagai tahapan lanjutan sebelum dokumen diserahkan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk proses jajak pendapat. Penyusunan RSNI Tembakau untuk Cerutu diharapkan dapat mendukung tersedianya standar yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan komoditas tembakau untuk cerutu serta dapat ditetapkan pada tahun 2026.