BRMP Perkebunan Bahas Penyempurnaan Rancangan SNI Kopra
Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan (BRMP Perkebunan) menggelar Rapat Teknis III pembahasan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Kopra secara daring (16/10/26). Rapat dipimpin oleh Dr. Sri Suhesti, SP., MP., dan dibuka oleh Kepala BRMP Perkebunan sekaligus Ketua Komite Teknis 65-18 Perkebunan, Dr. Ir. I Ketut Kariyasa, M.Si. Kegiatan ini melibatkan anggota komite teknis dari unsur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, pakar, Badan Standardisasi Nasional (BSN), tim konseptor BRMP Palma, serta perwakilan industri untuk menyempurnakan rancangan standar yang telah berlaku selama 31 tahun agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Pembahasan berfokus pada klasifikasi dan persyaratan mutu kopra berdasarkan peruntukannya. Rapat menyepakati usulan pengelompokan menjadi kopra pangan dengan dua kelas mutu (Mutu 1 dan Mutu 2) serta kopra industri dengan tiga kelas mutu (Mutu 1, Mutu 2, dan Mutu 3). Persyaratan mutu akan disusun secara terpisah dengan mempertimbangkan karakteristik fisik, kimia, dan keamanan pangan. Sejumlah parameter, termasuk kadar air, asam lemak bebas, aflatoksin, logam berat, dan kapang, turut dibahas untuk memastikan standar dapat diterapkan secara proporsional tanpa mengabaikan mutu dan keamanan produk.

Hasil rapat teknis akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan RSNI Kopra oleh tim konseptor, termasuk verifikasi persyaratan teknis dan acuan regulasi yang relevan. Naskah RSNI ini telah disetujui untuk memasuki Rapat Konsensus untuk menjadi RSNI3. Setelah itu, RSNI3 akan memasuki tahap jajak pendapat untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan sebelum proses penetapan oleh BSN. Penyusunan standar ini diharapkan memberikan kepastian mutu bagi petani, produsen, pelaku industri, dan konsumen, sekaligus mendukung daya saing kopra Indonesia.
