• Jl. Tentara Pelajar No. 1, Bogor 16111
  • (0251) 8313083; WA: 085282566991
  • brmp.perkebunan@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Perkebunan

Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan

Thumb
1112 dilihat       25 Juli 2024

Standar Kunyit untuk Menjamin Keamanan Produk Berbasis Herbal

Pada tahun 2023 produksi kunyit Indonesia mencapai 205,65 ribu ton dan nilai ekspornya mencapai USD8,47 juta. Hal ini menunjukkan potensi besar kunyit sebagai komoditas unggulan Indonesia. 

Kunyit umumnya digunakan sebagai bahan baku pada industri jamu, industri kosmetik, dan bahan untuk bumbu masakan. Oleh karena itu, diperlukan standar yang mengatur kualitas dan keamanan kunyit. 

Indonesia sendiri telah memiliki beberapa standar tentang kunyit, seperti Farmakope Herbal Indonesia dan SNI 7953:2014 Kunyit. Namun, SNI ini telah berumur 10 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan teknologi terkini.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan melalui Komite Teknis 65-18 Perkebunan melaksanakan Rapat Teknis 1 RSNI kunyit secara daring pada hari Kamis, 25 Juli 2024. 
Rapat dihadiri oleh Kepala PSI Perkebunan, Ketua dan Anggota Komite Teknis 65-18 Perkebunan, perwakilan BSN, konseptor dan Sekretariat Komtek 65-18.

Saat memberikan arahan, Kepala PSI Perkebunan, Kuntoro Boga Andri, S.P., M.Agr. Ph.D menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder agar SNI ini menjadi standar kualitas yang disepakati bersama. Tujuannya adalah agar SNI ini dapat diaplikasikan di lapang dan meningkatkan nilai tambah kunyit.

Prev Next

- PSI Perkebunan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Pertanian Penjaga Ekosistem
    05 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Menjahit Ulang Rantai Nilai Kakao
    05 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Kelapa: Komoditas Strategis, Nasib Petani, dan Arah Kebijakan
    04 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Kiprah Indonesia di Panggung Kopi Global di Era Specialty Coffee
    03 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan Sambut ASN dan PPPK Baru Formasi 2024
    02 Jun 2025 - By PSI Perkebunan

tags

Agrostandar Kunyit RSNI

Kontak

(0251) 8313083; WA: 085282566991
(0251) 8336194
brmp.perkebunan@pertanian.go.id

Jl. Tentara Pelajar No. 1
Bogor 16111 - Jawa Barat
Indonesia
16111

website: http://perkebunan.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan. All Right Reserved