• Jl. Tentara Pelajar No. 1, Bogor 16111
  • (0251) 8313083; WA: 085282566991
  • brmp.perkebunan@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Perkebunan

Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan

Thumb
2306 dilihat       03 November 2023

SNI 3392:2023 Cengkih Resmi Ditetapkan Sebagai Revisi SNI 01-3392-1994 Cengkih Bukan Untuk Obat

Sah!! Setelah melalui proses rapat teknis, rapat konsensus, hingga jajak pendapat dengan melibatkan berbagai stakeholder, SNI 3392:2023 Cengkih akhirnya resmi ditetapkan sebagai revisi dari SNI 01-3392-1994 Cengkih bukan untuk obat.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 469/KEP/BSN/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Perubahan dalam standar ini meliputi:

1. penyesuaian ruang lingkup;
2. penambahan pasal acuan normatif;
3. perubahan istilah definisi;
4. perubahan klasifikasi mutu;
5. perubahan syarat mutu;
6. penambahan cara uji;
7. penyesuaian pengemasan;
8. penambahan pasal penandaan; dan
9. penyesuaian pengambilan contoh.

Substansi dalam SNI revisi ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku. Diharapkan revisi ini dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan nilai tambah produk cengkih.

Prev Next

- PSI Perkebunan


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Pertanian Penjaga Ekosistem
    05 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Menjahit Ulang Rantai Nilai Kakao
    05 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Kelapa: Komoditas Strategis, Nasib Petani, dan Arah Kebijakan
    04 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Kiprah Indonesia di Panggung Kopi Global di Era Specialty Coffee
    03 Jun 2025 - By PSI Perkebunan
  • Thumb
    Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan Sambut ASN dan PPPK Baru Formasi 2024
    02 Jun 2025 - By PSI Perkebunan

tags

BSIP Perkebunan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan agrostandar perkebunan

Kontak

(0251) 8313083; WA: 085282566991
(0251) 8336194
brmp.perkebunan@pertanian.go.id

Jl. Tentara Pelajar No. 1
Bogor 16111 - Jawa Barat
Indonesia
16111

website: http://perkebunan.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Pusat Perakitan dan Modernisasi Perkebunan. All Right Reserved